Wakaf dan Kemandirian Pesantren
14.50 | Author: nuruliman1972
10 Januari 2011

WAKAF DAN KEMANDIRIAN PESANTREN
(PEMBERDAYAAN WAKAF DI PONDOK MODERN DARUSSALAM
GONTOR PONOROGO)

I. PENDAHULUAN

A. Latar Belakang
Pesantren diinisiasi sebagai lembaga asli dan khas Indonesia, yang melakukan fungsi-fungsi tradisionalnya, berupa: pertama, transmisi dan transfer ilmu-ilmu Islam; kedua, pemeliharaan tradisi Islam; dan ketiga, reproduksi ulama. Fungsi tersebut menurut Azra (1997) dapat ditingkatkan sehingga pesantren menjadi agen perubahan dan pembangunan kemasyarakatan melalui upaya pembaruan yang diarahkan pada refungsionalisasi pesantren sebagai salah satu pusat penting pembangunan masyarakat. Berkaitan dengan hal ini, pesantren diharapkan tidak lagi hanya memainkan tiga fungsi tradisional tersebut, tetapi juga menjadi pusat penyuluhan kesehatan, pusat pengembangan teknologi, pusat usaha pelestarian lingkungan, dan pusat pemberdayaan ekonomi.
Perjalanan sejarah bangsa ini telah meneguhkan fungsi dan peran yang telah dimainkan oleh institusi pesantren dan para santrinya. Indegenousitas (keaslian) pesantren yang berbasis masyarakat serta kemandiriannya turut memelihara kontinuitas pesantren dan daya tahannya. Diantara pesantren yang dapat dianggap berhasil mengembangkan kemandiriannya adalah Pondok Modern Darussalam Gontor (selanjutnya disebut PMDG). Pesantren yang telah berusia 84 tahun ini, sejak awal telah menanamkan jiwa kemandirian bagi dirinya, santri, dan alumninya (Kailani 2002: v). Karenanya, Panca Jiwa Pondok yang ketiga adalah ”berdikari”, dan salah satu Orietasi pendidikannya adalah tidak berpartai. Sedangkan diantara Falsafah dan Motto kelembagaan adalah ”PMDG berdiri di atas dan untuk semua golongan” (Syukri, 2005a: 101-107).
PMDG sejak awal juga telah menyebut dirinya sebagai ”pesantren wakaf”. Pada tahun 1958, secara resmi pesantren ini telah diserahkan kepada masyarakat yang diwakili oleh Badan Wakaf. Hal ini berakibat pada perubahan kepemilikan pondok, dari milik pribadi menjadi miliki institusi. Ahli waris tidak lagi mempunyai hak. Pengelolaan pondok tidak lagi menjadi dominasi keluarga pendiri atau kyai. Faktor penentu pengangkatan kepemimpinan didasarkan pada kecakapan dan kelayakan yang diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga setiap lembaga yang ada di Pondok.
Sejak diwakafkan, PMDG terus mengalami perkembangan yang menggembirakan. Jumlah aset dan kekayaan Pondok terus meningkat, demikian pula animo masyarakat untuk menuntut ilmu di lembaga ini terus tumbuh. Tercatat hingga saat ini PMDG memiliki 12 buah pondok cabang di Jawa, Sumatra, dan Sulawesi. Hingga akhir 2009, aset tanah yang dimiliki berjumlah 825,184 hektar. Unit usaha yang dikelola Yayasan Pemeliharaan dan Perluasan Wakaf Pondok Modern (selanjutnya disebut YPPWPM) berjumlah 30 buah. Adapun jumlah santri Pondok Modern Gontor dan kesepuluh cabangnya hingga Desember 2009, adalah 17.493 orang santri dengan 1.897 orang guru.
Dalam konteks di Indonesia, kenyataan tersebut cukup menarik, apalagi jika dikaitkan dengan wakaf dan pengelolaannya di pesantren, serta pengembangan kemandirian di dalamnya. Dengan demikian, studi terhadap pengelolaan wakaf di pesantren semisal PMDG mendapatkan tempatnya, agar pengalaman yang dimiliki dapat dijadikan acuan dan model.

B. Rumusan Masalah
Rumusan permasalahan dalam penelitian ini adalah sebagai berikut:
1. Bagaimanakah upaya-upaya yang dilakukan oleh PMDG dalam memberdayakan wakaf dan aset-aset yang ada?
2. Bagaimanakah hubungan pemberdayaan wakaf dan kemandirian PMDG?

C. Tujuan
Penelitian ini bertujuan untuk:
1. Mendeskripsikan upaya-upaya yang dilakukan oleh PMDG dalam mengelola wakaf dan aset-asetnya.
2. Mendeskripsikan hubungan pengelolaan wakaf PMDG dan kemandirian yang dikembangkan.

D. Signifikansi
1. Penelitian ini diharapkan memberi gambaran tentang upaya-upaya yang dapat dilakukan oleh pesantren dalam memberdayakan aset wakaf yang dimiliki sebagaimana telah dilakukan oleh PMDG.
2. Penelitian ini juga memberikan gambaran yang jelas tentang hubungan pengelolaan wakaf dengan kemandirian yang dikembangkan dalam PMDG. Kajian ini pada akhirnya diharapkan memberi sumbangan pemikiran dalam pengembangan kemandirian lembaga pesantren.

E. Metode Penelitian
Dalam mengungkap data tentang pengelolaan wakaf di PMDG digunakan penelitian deskriptif kualitatif dengan pendekatan fenomenologi. Pendekatan model ini berusaha untuk mengkaji dan masuk ke dalam dunia makna yang terkonstruksi (terkonsep) dalam individu atau kelompok yang kemudian digejalakan dalam bentuk fenomena (Fathan: 2005). Dengan pendekatan ini, berbagai makna yang dikontruksi oleh individu maupun institusi dalam tindakan pengelolaan wakaf diharapkan dapat diungkap. Bidikan peneliti dalam peneltian ini mengarah pada: 1). Upaya mengungkap dan memahami pengelolaan wakaf; 2). Upaya untuk bisa masuk kedalam dunia konseptual dari subjek penelitian untuk memahami makna yang dikontruksi subjek seputar pengelolaan wakaf dikaitkan dengan kemandirian institusi PMDG.
Sumber data dalam penelitian lapangan ini adalah YPPWPM, sebuah lembaga yang khusus dibentuk untuk mengelola wakaf di PMDG. Sumber primernya berupa hasil wawancara, observasi, dan dokumentasi terhadap yayasan tersebut. Sedangkan sumber sekundernya adalah seluruh kepustakan pendukung yang memiliki keterkaitan dan dapat memperkuat data-data primer.
Data tentang pengelolaan wakaf di PMDG, akan digali melalui teknik wawancara, observasi, dan dokumentasi. Wawancara dilakukan terhadap para nadzir untuk menggali data-data terbaru sekaligus mengklarifikasi temuan dalam observasi dan dokumentasi. Observasi dilakukan dengan mengamati dan mencatat aktivitas pengelolaan wakaf yang telah dilakukan oleh PMDG dan YPPWPM dalam bentuk administrasi aset, pengamanan, maupun pengembangannya. Sedangkan dokumentasi dipergunakan untuk menelaah data-data yang ada di YPPWPM Gontor Ponorogo, baik yang berupa catatan, transkrip, buku-buku, surat kabar, dan yang lainnya.
Analisis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah deskriptif analitis. Dalam hal ini, analisis data yang demikian mengikuti apa yang dikemukakan Bogdan dalam Muhadjir (1989:171), yakni analisis akan dilakukan baik di lapangan maupun setelah meninggalkan lapangan. Analisis saat di lapangan menggunakan tehnik induksi-analitik. Data yang yang telah terkumpul langsung dianalisis di lapangan untuk mengembangkan deskripsi atau hasil penelitian sementara. Langkahnya dimulai dengan melakukan pertanyaan, mencari jawab dengan wawancara mendalam dan/atau observasi, menganalisis, mengembangkan pertanyaan, untuk memperoleh jawaban dan seterusnya (Bungin, 2008: 146). Analisis setelah di lapangan akan dilakukan dengan mengkategori, menemukan konsep-konsep data yang diperoleh (Stuart S. Schegel, 1977: 10-19). Data dalam catatan lapangan, akan dianalisis dengan cara melakukan penghalusan bahan empirik yang masih kasar ke dalam laporan. Selanjutnya diadakan penyederhanaan data menjadi beberapa unit informasi yang rinci tetapi sudah terfokus.
Dengan demikian laporan lapangan yang detail akan mudah dipahami, dicarikan makna sehingga ditemukan pikiran tersembunyi pengelolaan wakaf di PMDG Ponorogo (interpretasi) dan akhirnya dapat diciptakan suatu konsep (konseptualisasi).

II. PEMBAHASAN

A. Pesantren dan Kemandirian
Pesantren atau pondok pesantren dapat didefinisikan sebagai lembaga pendidikan agama Islam dengan sistem asrama atau pondok, dimana kyai sebagai figur sentralnya, masjid sebagai pusat kegiatan yang menjiwainya dan pengajaran agama Islam dibawah bimbingan kyai yang diikuti santri sebagai kegiatan utamanya. Di antara unsur-unsur pesantren menurut Imam Zarkasyi, salah satu pendiri Gontor, adalah :
1. Kyai. Fungsi kyai sebagai central figur (uswah h}asanah) yang berperan sebagai guru (mu’allim), pendidik (murabbi) dan pembimbing (mursyid)
2. Santri
3. Asrama. Pesantren harus berbentuk asrama (full residential islamic boarding school).
4. Masjid sebagai pusat kegiatan
5. Materi yang diajarkan (tidak terbatas kepada kitab kuning saja) (Syukri, 2005a: 67-71).
Unsur-unsur tersebut merupakan ciri umum lembaga pesantren. Sedangkan ciri khususnya berupa sifat kharismatik dan suasana keagamaan yang mendalam. Kedua ciri tersebut membedakan pesantren dari lembaga pendidikan lainnya (Nasir, 2005: 82).
Pondok pesantren mempunyai andil yang sangat besar sebagai sub sistem pendidikan dan pembangunan sosio kultural di Indonesia. Kesuksesan pesantren dalam melahirkan generasi-generasi pemimpin merupakan “persembahan” berharga untuk bangsa ini. Ciri khas para alumni pesantren yang mukhlis, bermental pejuang, ulet, dan mandiri disebabkan sistem pendidikan pesantren yang memang berbeda dan kemandiriannya dalam berbagai hal. Kemandirian politik pesantren tentu tidak terlepas dari faktor kemandirian ekonomi, dimana pesantren mampu menerapkan prinsip “self-help” dalam menggerakkan roda aktivitasnya (www.gusmus.net). Pesantren tidak menyandarkan kelangsungan hidupnya kepada bantuan atau belas kasihan pihak lain (Syukri, 2005a: 102).
Kemandirian yang merupakan salah satu nilai yang dikembangkan dan ditransformasikan dalam dunia pesantren memiliki akar historis sejarah dari proses islamisasi di Jawa dan kepulaun Nusantara. Pesantren sendiri merupakan adopsi terhadap nama lembaga dan sistem pendidikan yang terdapat dalam masa pra Islam. Kenyataan ini adalah bukti bahwa islamisasi di Indonesia bersifat akomodatif terhadap budaya lokal yang berkembang, dan keberadaan pesantren dijadikan salah satu kekuatan untuk menopang proses islamisasi tersebut. Proses islamisasi di negeri ini yang lebih bersifat “dari bawah” melalui proses perniagaan dan sufi dianut oleh kebanyakan sejarawan, dan bukan “dari atas” melalui proses islamisasi kekuasaan semisal hinduisasi kerajaan-kerajaan nusantara pada abad ke-4 dan ke-5 sebagaimana direkontruksi oleh Van Leur (Haidari, 2004: 185).
Pada masa penjajahan kolonial, pesantren telah menjadi benteng perlawanan terhadap penjajah kolonial dan telah melahirkan tokoh-tokoh perjuangan. Pesantren pada masa ini lebih bersifat oposan dan jauh dari pengaruh pemerintah kolonial. Lembaga pesantren kerap dijadikan basis perlawanan terhadap kolonial. Pengaruh agama telah memainkan perannya dalam motivasi perlawanan rakyat dengan semangat perang Sabilillah (Mas’ud: 2002).
Sejarah panjang lembaga pesantren yang selama masa kolonial berada di wilayah periverial dan termarginalkan oleh pusat kekuasaan tersebut telah membuat kekuatan tersendiri dalam bentuk kemandirian pesantren yang hingga kini tetap teruji. Kemandirian pesantren sebagai sebuah lembaga pendidikan berbasis pedesaan dan dukungan masyarakat dapat dilihat dari berbagai aspek baik sosial budaya, politik, maupun ekonomi. Aspek-aspek kemandirian pesantren tersebut juga didukung oleh watak indigenous (keaslian) pesantren berupa keikhlasan, zuhud, dan kecintaan pada ilmu sebagai bentuk ibadah (Haidari, 2004: 188).
Kemandirian pesantren seakan mendapatkan ujiannya saat terdapat banyak subsidi dan bantuan diberikan kepada pesantren. Pada tahun 2004, pemerintah menganggarkan dana sebesar 2 trilyun rupiah untuk meningkatkan mutu pendidikan pesantren yang tersebar di seluruh Nusantara. Berkenaan hal ini, Haidari mengkhawatirkan jika tidak disertai dengan manajemen yang baik, alih-alih membawa kebaikan, subsidi tersebut justru dapat mengancam watak kemandirian yang selama ini menjadi kekuatannya (Haidari, 2004: 184). Ini berarti, bahwa sikap kemandirian pesantren akan berganti dengan kebergantungan pada pihak lain . Kondisi perpolitikan nasional kontemporer yang melibatkan pesantren menurut Amnur (2009) tidak kalah mengkhawatirkan. Pesantren menjadi bagian dari vote getter yang menggiurkan untuk dilirik, didekati, dan diperebutkan. Pesantren yang tadinya berfungsi juga menjadi kawah candradimuka untuk tafaqquh fi al-din bagi para santri, dapat terganggu konsentrasinya, karena beralih pada masalah politik dan kekuasaan.
Nilai-nilai kehidupan termasuk kemandirian, idealnya ditulartanamkan pesantren kepada para santrinya dalam pendidikan dan pengajaran. Menurut Nasir (2005: 89) secara menyeluruh, sistem pendidikan dan pengajaran pesantren hendaknya mencakup agama, mental, intelektualitas, dan ketrampilan kerja. Diharapkan dengan paduan ini akan dilahirkan tenaga-tenaga produsen, dan bukan tenaga konsumen.
Paradigma baru pendidikan nasional menurut Basyuni (2005) memberikan kesempatan kepada pesantren untuk mengembangkan pendidikan agama yang bertumpu pada tiga hal, yaitu kemandirian, akuntabilitas, dan jaminan mutu. Kemandirian diarahkan pada pemberian otonomi kurikulum, pengembangan program, performansi akademik, dan pembinaan akademik.
Dalam rangka meningkatkan kemandirian pesantren dan perannya untuk ummat, M. Ali menyebut sedikitnya ada tiga hal yang harus dimiliki. Pertama, adalah pengembangan sumber daya manusia baik pengurus, ustadz atau kyai, dan santri. Kedua, penataan lembaga pesantren untuk mengantisipasi kebutuhan masyarakat yang terus berkembang. Penguasaan ajaran Islam, ilmu pengetahuan, bahasa, dan teknologi menjadi mutlak. Ketiga, melakukan upaya mencari dana melalui berbagai kegiatan seperti agribisnis, peternakan, perdagangan, koperasi, dan sebagainya, baik yang ada di lingkungan pesantren maupun di lingkungan sekitarnya.
Dari uraian terdahulu dapat dipahami bahwa kemandirian pesantren memiliki makna ketidakbergantungan pesantren kepada siapapun sehingga memiliki ”kemerdekaan” untuk menentukan hidupnya . Kemandirian ini berdimensi cukup luas. Bentuknya dapat berupa kemandirian dalam politik, ekonomi, sosial, maupun dalam sistem pengajaran.

B. Wakaf Untuk Kemandirian
Wakaf sebagaimana didefinisikan oleh Ibn Qudamah berarti ”menahan asal dan mengalirkan hasilnya” (habs al-asl wa tasbil al-tsamrah) (al-Kabisi, 2004: 61). Hal ini berarti bahwa harta pokok wakaf ditahan, sedangkan manfaat dan hasilnya dapat dibelanjakan. Dalam rangka mengalirkan manfaat tersebut, Undang Undang no. 41 Tahun 2004 mengamanatkan agar wakaf menjadi produktif dan tidak konsumtif, sehingga memiliki dampak bagi penanggulangan persoalan ekonomi ummat dan dapat mensejahterakan mereka (Suyono, 2007: 2-3).
Muhammad Fuad (2008: 69) menyatakan bahwa institusi wakaf berpotensi besar menjadi sumber kesejahteraan umat jika mereka mampu mengelola wakaf secara self fulfilling (memenuhi kebutuhan sendiri), autonomous (otonomi), sustainable (keberlanjutan), lepas dari komersialisasi pasar dan pengelolaan negara yang berintegrasi dengan sistem riba perbankan. Dalam hal ini umat Islam harus menyadarinya.
Dalam perjalanan sejarah umat Islam, wakaf telah berperan sebagai sarana dan modal yang secara nyata memberikan sumbangan besar bagi kesejahteraan umat. Wakaf telah berfungsi sebagai ”penyangga kemandirian” (Syukri, 2005b: 97). Hasanah (2009) menyebut dalam sejarah Islam terdapat banyak program yang didanai wakaf baik yang berkaitan dengan kegiatan keagamaan, pengembangan ilmu pengetahuan, maupun sosial kemasyarakatan.
Mustafa Edwin (2006) dalam Republika (20-2-2006) menyebut tiga buah strategi (triple strategy) pembangunan ekonomi syariah yang mampu mendukung kemandirian ekonomi sebuah negara. Diantaranya melalui optimalisasi zakat dan wakaf sebagai investment safety net (jaminan investasi) . Menurutnya, adalah wajar jika dalam melakukan kegiatan usaha, para pelaku usaha mengalami kerugian. Potensi zakat dan wakaf sangat besar di Indonesia dapat dimanfaatkan untuk cadangan jaminan kerugian investasi. Secara fikih, mereka yang mengalami kerugian dapat digolongkan ke dalam gharimin, sehingga berhak memperoleh zakat.
Dalam implementasinya, ada berbagai cara yang bisa ditawarkan sebagai langkah terobosan dalam pengelolaan dan pemberdayaan kelembagaan wakaf. Program yang dipilih idealnya tidak bergerak dalam satu sektor saja seperti pendidikan, tetapi juga bergerak kearah program pengembangan masyarakat, peningkatan partisipasi publik, dan advokasi kebijakan yang memihak pada masyarakat lemah (Tuti, 2006: 23).
Imam Suhadi menambahkan bahwa tanah wakaf dapat digunakan sebagai salah satu sarana pengembangan kehidupan keagamaan, khususnya umat Islam Indonesia dalam rangka mencapai kesejahteraan materiil dan spirituil menuju masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila (Suhadi, 2002: 135).
Berkenaan dengan pengelolaan wakaf, nadzir tentu memiliki perannya yang sentral. Pesantren yang merupakan lembaga pendidikan keagamaan dapat menjadi nadzir Wakaf badan hukum sebagaimana disebutkan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2004. Tugas Nadzir selanjutnya adalah: a) melakukan pengadministrasian harta benda wakaf; b) mengelola dan mengembangkan harta benda wakaf sesuai dengan tujuan, fungsi, dan peruntukannya; c) mengawasi dan melindungi harta benda wakaf; d) melaporkan pelaksanaan tugas kepada Badan Wakaf Indonesia. Dengan mencermati tugas nadzir tersebut, menurut Asmuni (2007:70) profesionalisme nadzir merupakan tuntutan yang tidak bisa ditawar dalam melaksanakan amanah pengelolaan harta wakaf secara produktif.

C. Wakaf dan Kemandirian PMDG
1. Sejarah dan Perkembangan PMDG
Pondok Modern Gontor adalah sebuah lembaga pesantren yang terletak di Gontor, sebuah desa berjarak 11 km arah tenggara dari kota Ponorogo, tepatnya berada di Kecamatan Mlarak Ponorogo. Pondok Gontor memiliki sejarah yang panjang, dan memiliki keterkaitan dengan Pondok Tegalsari. Berdirinya pesantren ini mengalami dua fase, Pesantren Gontor Lama dan Pesantren Gontor Baru (Pondok Modern Gontor).
Fase Pertama, Pesantren Gontor lama diawali dari usaha Kyai Sulaiman Jamaluddin untuk mendirikan Pondok Gontor sebagai pelaksanaan amanat mertuanya Kyai Chalifah, pimpinan Pesantren Tegalsari. Sulaiman sendiri adalah cucu pangeran Hadiraja, Sultan Kasepuhan Cirebon. Berbekal 40 orang santri, pesantren Gontor berhasil didirikan dan terus berkembang pesat, terutama pada masa Kyai Archam Anom Besari. Para santri berdatangan dari berbagai daerah di Jawa termasuk Jawa Barat. Sepeninggal Kyai Archam, kepemimpinan dilanjutkan oleh putranya Santoso Anom Besari yang merupakan generasi ketiga pendiri, Gontor Lama mulai surut. Jumlah santri hanya tinggal sedikit dan mereka hanya belajar di sebuah masjid kecil. Sepeninggal Kyai Santoso, masa kejayaan Gontor Lama sirna. Diantara sebab kemundurannya adalah kurang diperhatikannya usaha kaderisasi (Syukri, 2005b: 62-65).
Fase kedua, Pondok Gontor Baru (Pondok Modern Gontor). Demi keinginan melanjutkan perjuangan dan menghidupkan kembali Pondok Gontor, Nyai Santoso mengirimkan ketiga putranya (Ahmad Sahal, Zainuddin Fannani, dan Imam Zarkasyi) ke beberapa pesantren untuk memperdalam ilmu agama. Berkat pendidikan, pengarahan, dan do’a tulus ikhlas dari sang ibu, akhirnya Allah membuka hati ketiga putra tersebut untuk berusaha membangkitkan kembali pesantren Gontor. Keruntuhan akhlak, kemunduran pendidikan, dan kemiskinan yang merupakan dampak penjajahan Belanda saat itu, turut memperteguh semangat mereka. Dengan niat bulat dan modal ”warisan” berupa masjid tua dan sedikit tanah peninggalan orang tua mereka, maka pada tanggal 20 September 1926 M/12 Rabiul Awwal 1345 H, di dalam peringatan Maulid Nai SAW dan dihadapan masyarakat yang hadir saat itu, dideklarasikan pembukaan kembali Pondok Gontor.
Diantara langkah-langkah membangkitkan Pesantren Gontor adalah dengan menata kembali penyelenggaraan pendidikan formal di dalamnya. Program “Tarbiyatu Al-At}fa>l” (TA) didirikan pada tahun 1926. Pada tahun 1932, didirikan “Sullamul Muta’allimi>n” yang merupakan kelanjutan TA. Pada 1936 didirikan Kulliyatu al-mu’allimi>n al-Isla>miyah (KMI) sepulang Kyai Imam Zarkasyi dari belajar dari Pesantren Thawalib di Sumatra Barat, bersamaan dengan peringatan 10 tahun Pondok Gontor. Program pendidikan baru ini dipercayakan kepada KH. Imam Zarkasyi yang sebelumnya pernah memimpin sekolah serupa, yaitu Mu’allimat Muhammadiyah di Padang Sidempuan, Sumatera Utara. KMI adalah sekolah guru Islam semodel sekolah Noormal Islam di Padang Panjang, tetapi dipadukan dengan pondok pesantren. Pada tahun 1963, Pondok Gontor mengadakan pendidikan tinggi yang bernama Perguruan Tinggi Darussalam (PTD), yang kemudian diubah menjadi Institut Pendidikan Darussalam (IPD), dan selanjutnya Institut Studi Islam Darussalam (ISID).
Kepemimpinan Pondok Gontor dikelola secara kolektif oleh Trimurti. Generasi Pertama Trimurti adalah para pendiri pesantren ini, yakni KH. Ahmad Sahal (1901-1977), KH. Zainuddin Fannani (1908-1967), dan KH. Imam Zarkasyi (1910-1982. Kepemimpinan berlanjut hingga meninggalnya seluruh Trimurti pendiri pada tahun 1985. Saat ini, kepemimpinan berada di tangan generasi Trimurti kedua, yakni KH. Abdullah Syukri Zarkasyi, KH. Hasan Abdullah Sahal, dan KH. Syamsul Hadi Abdan. Sebelum Kyai Syamsul Hadi, secara berurutan terdapat KH. Shoiman Luqmanul Hakim (w. 1999) dan KH. Imam Badri (w. 2006), yang mendampingi Kyai Syukri dan Kyai Hasan Abdullah sebagai Trimurti Pimpinan Pondok Modern Gontor (gontor.ac.id).
Penamaan pesantren Gontor dengan Pondok Modern Gontor diberikan masyarakat saat peringatan 10 tahun pondok tersebut. Nama aslinya Adalah Da>russalam yang berarti Kampung Damai. Sebutan modern terhadap Pondok Gontor yang kemudian melekat pada lembaga ini disebabkan usaha-usaha pembaruan pesantren dalam pendidikan dan sistemnya. Usaha modernisasi sistem dan kelembagaan pesantren yang dilakukan Gontor terinspirasi oleh “Sumatra Thawalib” dan “Noormal Islam” (KMI – ITC) dipadukan dengan sistem pengajaran modern ala “T}ari>qah h}adi>tsah”. Pesantren ini juga memberikan penekanan pada penguasaan ilmu umum dan ilmu agama secara bersamaan.
Aspek pembaharuan penyelenggaraan pendidikan di PMDG meliputi beberapa aspek, yakni : 1) kelembagaan dan Organisasi ; 2) Managemen ; 3) Kurikulum ; dan 4) Metodologi (Syukri, 2005a: 110-154).
PMDG berusaha mewariskan nilai, idealisme, jiwa dan filsafat hidup para pendiri Pondok kepada pada santri dalam pendidikannya, berupa Panca Jiwa Pondok Pesantren, Motto, Falsafah Kelembagaan dan Pendidikan, serta Orientasi Pondok. Panca Jiwa PMDG meliputi: Jiwa Keikhlasan, Jiwa Kesederhanaan, Jiwa Berdikari, Jiwa Ukhuwah diniyyah, dan Jiwa Bebas. Motto Pondok berupa: berbudi Tinggi, Berbadan Sehat, Berpengetahuan luas, dan Berpikiran Bebas. Diantara Falsafah yang berusaha ditanamkan adalah: “PMDG berdiri di atas dan untuk semua golongan”; “Pondok itu milik umat, bukan milik kyai”; “Berani hidup tak takut mati, takut mati jangan hidup, takut hidup mati saja”; dan lain sebagainya. Sedangkan orientasi Pendidikan Pondok meliputi: kemasyarakatan, hidup sederhana, tidak berpartai, dan Iba>dah t}alab al-‘ilm (Syukri, 2005: 101-107).
Menurut Imam Sukadi, nilai, idealime, jiwa, filsafat hidup tersebut mulai ditanamkan Trimurti Pendiri Pondok sejak awal pendirian TA, dan menjadi sunnah yang terus dihidupkan oleh para pimpinan sesudah mereka. Dalam kesemuanya itu tercermin sikap kemandirian PMDG dan ketidakbergantungannya kepada pihak lain. Kemandirian yang berusaha diwujudkan oleh PMDG adalah kemandirian secara menyeluruh, meliputi kemandirian kurikulum dan sistem pendidikan, kemandirian sosial politik, kemandirian pendanaan dan ekonomi. Bantuan dari pihak lain dapat diterima jika tanpa adanya syarat yang mengikat. Kenyataan ini lanjut Sukadi tidak bertentangan dengan kemandirian, selama PMDG tidak mengandalkan dan menggantungkan hidupnya dari bantuan tersebut .
Perkembangan PMDG dan asetnya cukup menggembirakan dalam dua dasa warsa terakhir. Pesantren ini bahkan telah membuka cabang-cabangnya di banyak tempat di Indonesia. Adapun jumlah santri Pondok Modern Gontor dan keduabelas cabangnya hingga Desember 2009, adalah 17.493 orang santri dengan 1.897 orang guru. Dari jumlah tersebut, sebanyak 4.180 orang santri dan 435 orang guru berada di kampus pusat, Gontor Ponorogo. Kenyataan ini menunjukkan bahwa telah terjadi dinamika yang signifikan dalam manajemen PMDG.

2>. Pemberdayaan Wakaf di PMDG
Praktek wakaf di Pondok Modern Gontor diawali dari pemahaman bersama Trimurti Pendiri Gontor, bahwa pondok bukanlah lahan bisnis tetapi merupakan lahan beramal dan pengabdian sosial. Pondok adalah milik seluruh umat Islam dan bukan milik keluarga, dan karenanya, maju mundurnya pondok pada masa mendatang tergantung pada kesadaran umat Islam sendiri sebagai pemiliknya. Sebuah pemikiran yang tentunya sangat langka dalam tradisi pesantren di Indonesia. Telaah mendalam terhadap nasib beberapa pesantren yang punah di tanah air dan lembaga-lembaga pendidikan idaman yang mampu bertahan hingga ratusan tahun mendorong Trimurti menempuh jalur wakaf. Secara umum upaya-upaya pemberdayaan wakaf di PMDG adalah sebagai berikut:
a. Penataan Organisasi Wakaf dan Pondok
Untuk “menyerahkan” Gontor kepada ummat, maka diikrarkanlah untuk pertama kalinya wakaf pesantren Gontor pada tahun 1951 bertepatan dengan ulang tahun seperempat abad pondok. Untuk memberikan ketetapan hukum, maka pada 12 Oktober 1958 Trimurti menandatangani Piagam Penyerahan Wakaf PM Gontor Ponorogo kepada 15 orang wakil IKPM (Ikatan Keluarga Pondok Modern) --yang selanjutnya disebut Badan Wakaf--, disaksikan oleh Menteri Agama KH. M. Ilyas, Gubernur Jatim Samadikun, dan Panglima TTV Brawijaya Kol. Syarbini.
Aset wakaf yang diserahkan pada saat itu berupa sawah seluas 1,74 ha tanah kering seluas 16,85 ha, dan 12 gedung beserta perlengkapannya (satu masjid, dua gedung sekolah, satu balai pertemuan, enam asrama santri, satu perumahan guru, dan satu gedung perpustakaan) yang keseluruhannya memiliki luas 4995,73 m2. Disamping itu terdapat harta wakaf yang secara tidak langsung ikut diserahkan dalam piagam wakaf tersebut, yakni berupa sekitar 40 pohon kelapa milik KH. Ahamd Sahal yang tumbuh di area pondok. Wakaf juga tidak termasuk sawah seluar 8 ha yang diwakafkan untuk guru dan dikelola secara terpisah. Disamping itu, rumah dan percetakan yang berada di kompleks pondok juga tidak diwakafkan.
Secara umum, ketentuan pelaksanaan perwakafan pesantren Gontor Ponorogo ini adalah :
1. Wakaf diberikan kepada alumni dan keluarga yang dianggap tahu visi, misi PMDG, serta menghayati sunnah, nilai dan disiplinnya.
2. Dibentuk yayasan wakaf.
3. Didalam akte wakaf dicantumkan wewenang pendiri (selama pendiri masih hidup pengurus yayasan sebagai pembantu pendiri).
4. Anggota Badan Wakaf tidak boleh menggantungkan hidupnya dari pondok.
5. Keluarga pondok adalah pembantu langsung pondok.
6. Keluarga tidak mempunyai hak waris pondok, kecuali yang terlibat langsung sesuai dengan prosedur .
Langkah Trimurti dengan mewakafkan Pondok dan asetnya merupakan langkah maju yang didasarkan pada ijtihad yang cerdas. Berdasarkan amanat Piagam Penyerahan Wakaf tersebut, Badan Wakaf adalah lembaga tertinggi di Gontor. Lembaga ini merupakan badan legislatif yang bertanggung jawab secara menyeluruh atas pelaksanaan dan perkembangan pendidikan dan pengajaran di Gontor. Program-program dan kebijakan-kebijakan lembaga ini dijalankan oleh Pimpinan Pondok, sebagai mandatarisnya.
Pimpinan Pondok Modern Gontor merupakan sebuah badan eksekutif (setelah wafatnya para pendiri pondok) yang dipilih oleh Badan Wakaf setiap lima tahun sekali. Pimpinan lembaga-lembaga itu bertanggung jawab kepada Pimpinan Pondok, dan Pimpinan Pondok bertanggung jawab kepada Badan Wakaf (Syukri, 2005a: 119)
Untuk melaksanakan tugas pengelolaan aset dan harta benda wakaf selanjutnya dibentuklah YPPWPM (Yayasan Pemeliharaan dan Perluasan Wakaf Pondok Modern) pada 18 Maret 1959. Yayasan atau lembaga ini ditunjuk oleh Badan wakaf untuk mengelola aset dan tanah-tanah wakaf dan mengusahakan pengembangannya. Sebagai ketua saat ini, telah ditunjuk Zainal Arifin Abdulah.
YPPWPM selanjutnya membentuk bagian-bagian. Antara lain, bagian pemeliharaan dan pertanian, yang bertugas memelihara tanah dan lahan-lahan pertanian serta mengelola hasilnya. Satu bagian lain berkenaan dengan perluasan dan perawatan. Bagian ini menangani usaha-usaha perluasan wakaf dan mengurus status hukum dan administrasi pertanahannya. Bagian ketiga berkenaan dengan pergedungan dan peralatan yang bertugas memelihara dan menambah sarana pergedungan dan peralatan untuk kepentingan pendidikan dan pengajaran (Syukri, 2005b: 188).
Dari uraian tersebut nampak bahwa PMDG berusaha menerapkan pola manajemen modern dalam penyelenggaraan pondok dan pengelolaan wakafnya. Setelah terjadi pemisahan harta lewat ikrar wakaf, diikuti pula dengan pembentukan organisasi dengan job descreption masing-masing. Hanya saja, praktek rangkap jabatan –seperti halnya Pimpinan Pondok selaku eksekutif dan pengawas YPPWPM—yang masih terjadi dapat menyebabkan adanya konflik kepentingan di kemudian hari disamping tidak maksimalnya pengawasan internal, dan karenanya perlu dicarikan solusi. Selain itu, dapat pula ditempuh pengawasan eksternal dengan melibatkan pihak luar atau auditor independen.

b. Pemeliharaan dan Pengembangan Aset
Dalam mengelola aset wakaf, tidak seluruh tanah PMDG ”didaftarkan” atas nama wakaf Yayasan. Ada beberapa tanah yang tercatat sebagai wakaf atas nama salah satu anggota Yayasan, dan bahkan berstatus hak milik. Tanah wakaf di Mantingan Ngawi seluas 100 ha memiliki status hak pakai selama-lamanya berdasarkan SK Menteri Agama. Sebagian tanah diatas namakan salah satu pengurus Yayasan disertai dengan perjanjian pinjam nama. Yang terpenting diusahakan terlebih dahulu adalah pengamanan aset-aset wakaf yang dimiliki. Langkah ”pengamanan aset” model ini rawan konflik, meski menyelesaikan masalah untuk jangka pendek.
Pemerolehan harta wakaf masih difokuskan dalam bentuk tanah. Sedangkan penggalangan dana dengan model langsung semisal wakaf tunai jarang dilakukan. Jika ada, maka hal itu diperoleh secara insidental dan tanpa direncanakan .
Jika pada saat diwakafnya pada tahun 1958 Gontor memiliki aset tanah sebanyak 18,59 hektar, maka pada tahun 2009 aset tanah pesantren ini berkembang menjadi 825,184 hektar, yang kurang lebih 651 hektar diantaranya merupakan tanah wakaf. Aset tanah tersebut diperoleh melalui wakaf, hibah, tukar menukar, dan pembelian. Usaha untuk pengembangan aset wakaf berupa tanah dan perluasannya selalu dilakukan oleh YPPWPM Gontor (Syukri, 2005: 186). Dalam 9 tahun terakhir tercatat sebanyak 639,94 Ha tanah dapat diperoleh baik melaui pembelian maupun wakaf, dengan perincian sebagaimana tabel berikut:



Pemisahan harta wakaf dan hasilnya dari harta pondok non wakaf juga belum dilakukan, sebaliknya diterapkan sistem manajemen keuangan satu atap. Seluruh hasil-hasil wakaf maupun keuntungan unit-unit usaha Kopontren dan Koperasi Pelajar disetor ke kantor Administrasi Pondok. Jika kemudian terdapat kebutuhan dana maka ditempuh mekanisme pengajuan proposal yang harus diketahui oleh pimpinan Pondok.
Penerapan manajemen keuangan tersentral yang masih terkesan ”campur aduk” tersebut memang memudahkan pengawasan, menjanjikan kemudahan kontrol, dan keamanan, tetapi pada gilirannya menimbulkan kesulitan bagi pengukuran dan evaluasi tingkat kesuksesan setiap unit usaha. Gambaran utuh perkembangan setiap unit usaha menjadi kabur dan tidak jelas.
c. Memproduktifkan aset yang ada
Pemanfaatan tanah tersebut disesuaikan dengan sifat tanahnya. Tanah-tanah kering dijadikan lokasi pendirian sarana dan prasarana pendidikan dan pengajaran. Di atas tanah-tanah tersebut berdiri berbagai jenis bangunan yang difungsikan untuk sekolah, asrama santri, perkantoran, laboratorium, perpustakaan, masjid, balai pertemuan, fasilitas olah raga, seni, dan ketrampilan, serta untuk perumahan guru dan dosen. Tanah-tanah kering yang tidak digunakan untuk pembangunan ditanami berbagai jenis tanaman seperti tanaman hias, ubi-ubian, kelapa, buah-buahan, dan sebagainya. Disamping itu, sebagian tanah-tanah kering itu digunakan untuk lokasi usaha-usaha bisnis Pondok wakaf (Syukri, 2005b: 187).
Tanah-tanah basah dikelola yayasan dengan menanam tanaman pangan seperti padi, jagung, dan palawija. Dalam mengelola tanah-tanah sawah wakafnya, yayasan dibantu oleh para pengawas yang disebut wakil nadzir. Para wakil nadzir ini berasal dari daerah tempat sawah tersebut berada. Mereka bertanggung jawab kepada yayasan, dan kedua belah pihak biasa mengadakan evaluasi bersama.
Pengelolaan aset tanah pondok tersebut dilakukan dengan ”semi produktif”. Beberapa tanah ada yang disewakan, dikelola secara bagi hasil, dan ada pula yang digarap sendiri. Dari hasil penyewaan persawahan di wilayah Ponorogo setiap tahunnya diperoleh sekitar Rp 130 juta rupiah. Sementara dari penyewaan dan penggarapan tanah persawahan di Ngawi diperoleh sekitar Rp 750 juta pertahun. Selain itu, sebagian tanah di Jombok dan Pule, Trenggalek, ditanami pohon cengkeh. Sayangnya, kebun cengkeh tersebut tidak selalu menghasilkan karena sangat bergantung dengan musim dan fluktuasi harga pasaran. Dari dana tersebut dan dari pembiayaan lain, Pondok mampu membangun unit-unit usaha di bawah kendali ”Kopontren Latansa”.
Untuk memberdayakan aset wakaf dibentuklah unit-unit usaha dalam bentuk Kopontren (Koperasi Pondok Pesantren) La Tansa Pondok Modern Gontor yang kepemimpinannya dirangkap ketua YPPWPM, H. Zainal Arifin Abdullah. Secara mandiri Kopontren La Tansa telah berbadan hukum no 8371/BH/II/96, tertanggal 29 Juli 1996. Di antara unit usaha yang dimiliki PMDG bisa dilihat pada tabel berikut:



Selain usaha-usaha ini penggalangan dana untuk pondok (dengan memanfaatkan fasilitas wakaf) juga dilakukan lewat Koperasi Pelajar (Kopel), yang kemudian juga berkembang pada Koperasi Dapur (Kopda) dan Koperasi Warung Pelajar (Kopwapel). Keseluruhan usaha tersebut ditangani langsung oleh para santri yang tergabung OPPM (Organisasi Pelajar Pondok Modern) dibawah pengawasan Dewan Pengasuhan Santri.
Dalam mengelola yayasan, unit-unit usaha dan koperasi, dianut prinsip swakelola. Para guru, mahasiswa, dan santri dilibatkan didalamnya. Penunjukan tersebut dimaksudkan agar pengelolaan usaha-usaha tersebut tetap diwarnai oleh jika kesantrian berupa keikhlasan, kejujuran, amanah, tanggung jawab, kesungguhan, pengabdian, dan kesetiaan. Keberadaan berbagai unit usaha ini merupakan salah satu sarana pendidikan untuk santri dan guru di bidang kemandirian, kewiraswastaan, keikhlasan, dan pengorbanan. Seluruh usaha milik pondok ini dikelola santri dan guru, hasilnya dipergunakan untuk memenuhi kebutuhan Pondok, santri, dan guru. Ini merupakan wujud pendidikan kemandirian dan kebersamaan yang terus dijaga (Syukri, 2005b: 185).
Jika dicermati, pemilihan jenis bidang usaha lebih banyak mengacu kepada pemenuhan kebutuhan internal pondok dan santri, dan karenanya masih menyisakan banyak peluang lain sebagaimana terdapat dalam UU No 41 Tahun 2004. Pengelolaan unit-unit usaha dengan melibatkan guru dan santri merupakan manajemen khas pesantren yang lebih banyak dimaksudkan untuk pendidikan ketimbang tuntutan profesioalisme pekerjaan. Karenanya ukuran-ukuran kerja profesional tidaklah dapat diterapkan sepenuhnya secara kaku kepada pesantren
Lebih dari itu, pola pengelolaan aset wakaf di PMDG sebagaimana disimpulkan oleh Yusuf Suyono dkk. (2006: 154) telah menggabungkan pola tradisional dan profesional meski secara terbatas, sehingga dapat dikategorikan sebagai semi-profesional. Penilaian ini didasarkan pada pendapat Syafi’i Antonio (2006) yang menyebut karakter pengelolaan wakaf profesional berupa: 1). penerapan manajemen yang terintegrasi dalam bingkai ”proyek”; 2). asas kesejahteraan nadzir; dan 3). asas transparansi dan akuntabilitas.
d. Pendistribusian Hasil Wakaf sesuai Panca Jangka Pondok
Hasil-hasil wakaf selama ini telah disalurkan untuk mengembangkan pendidikan dan pengajaran di Pondok berdasarkan lima tujuan strategis atau Panca Jangka Pondok Modern. Yaitu, pendidikan dan pengajaran, kaderisasi, pergedungan, khizanatullah, dan kesejahteraan keluarga Pondok.
Dalam bidang pendidikan dan pengajaran, hasil wakaf dipergunakan untuk memberikan subsidi bagi biaya pendidikan dan pengajaran santri maupun mahasiswa yang berstatus guru. SPP yang berasal dari santri diakui pimpinan Pondok tidak dapat mencukupi kebutuhan santri dan mahasiswa. Selain itu, hasil wakaf juga digunakan untuk membiayai pengembangan pendidikan dan pembukaan pondok-pondok cabang yang tersebar di beberapa daerah di jawa dan luar jawa.
Progam kaderisasi berupa studi lanjut di jenjang S1, S2, hingga S3 yang dilakukan para kader sebagian dicukupi dengan hasil wakaf. Banyak para kader yang telah menyelesaikan studinya dengan biaya tersebut baik di dalam maupun luar negeri. Sebagian kader telah dikirim untuk mengikuti kursus atau diklat yang relevan dengan tugas-tugas yang diemban. Untuk Tahun 2008/2009 saja terdapat 28 orang kader yang sedang menyelesaikan studinya, 9 orang diantaranya untuk program doktor/S3 (Zubaidi, 2009: 39-40).
Pemeliharaan dan pembangunan sarana dan prasarana pendidikan sebagian juga didanai dari hasil wakaf. Kebutuhan terhadap pembangunan dan rehab gedung-gedung sekolah, asrama, laboratorium, perpustakaan, perkantoran, dan perumahan guru dan dosen semakin meningkat seiring dengan perkembangan Pondok. Selama tahun 2004 tahun 2004, kegiatan pembangunan dan rehab bangunan yang sudah ada menelan biaya sebesar 14 miliar rupiah lebih. Sedang pada tahun 2009 (periode Syawwal 1429-J. Tsaniyah 1430) tercatat sebesar 10,78 miliar rupiah yang dikeluarkan. Untuk menunjang kebutuhan pembangunan, santri baru dikenakan uang pembangunan sebesar 500.000 ribu rupiah (Zubaidi, 2009: 39-40). Total dana yang dikeluarkan untuk membangun gedung Rabithah –yang sebenarnya dijanjikan pendanaannya oleh Rabithah ’Alam al-Islami tetapi belum diterima hingga saat ini-- adalah sebesar 11 miliar rupiah.
Hasil wakaf lain digunakan untuk membeli tanah baik kering maupun basah dalam rangka khizanatullah. Dana pembelian tersebut sebagian diambil dari hasil wakaf sawah, dan sebagian lagi dari hasil unit-unit usaha. Tanah hasil wakaf tersebut selanjutnya dikelola sebagai usaha-usaha produktif. Unit-unit usaha baru dan jumlah koperasinya juga terus bertambah (Zubaidi, 2009: 33). Perkembangan pendanaan ini semakin menjamin terwujudnya Jiwa Kemandirian Pondok dan meneguhkannya.
Kesejahteraan keluarga Pondok merupakan Panca Jangka yang kelima. Keluarga pondok adalah para guru yang sudah berkeluarga yang membantu Pondok secara langsung dalam menyelenggarakan pendidikan dan pengajaran. Program ini bertujuan untuk memberdayakan kehidupan keluarga pondok sehingga dapat mengabdi dan berjuang bagi pondok secara maksimal. Untuk mendanai program ini, pondok mengalokasikan 20 % keuntungan unit-unit usaha yang memang dikelola sendiri oleh guru. Kebutuhan hidup para guru di PMDG dan keluarganya tidak boleh bergantung pada SPP santri. SPP sepenuhnya digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup dan pendidikan para santri sendiri. Prosentase tersebut meski terlihat belum besar, tetapi telah dapat mencukupi. Hal ini juga mengindikasikan bahwa distribusi hasil wakaf tidaklah sepenuhnya konsumtif.
Disamping untuk membiayai program-program dalam Panca Jangka tersebut, hasil-hasil wakaf juga digunakan untuk mendanai kegiatan lembaga-lembaga yang berada di bawah pembiayaan langsung Yayasan, seperti IKPM (Ikatan Keluarga Pondok Modern), Islamic Center, Institut Studi Islam Darussalam (ISID), PLMPM (Pusat Latihan Manajemen dan Pengembangan Masyarakat), dan sidang-sidang Badan Wakaf. Hasil wakaf juga digunakan untuk pembinaan masyarakat sekitar, radius 10-15 km dalam rangka dakwah Islamiyah.
Manfaat wakaf Pondok bagi masyarakat Gontor dan sekitarnya dapat dilihat dari kondisi desa sebelum dan sesudah adanya Pondok. Kontribusi ini tidak bisa dilihat salah satu aspek kehidupan saja, tetapi hendaknya dilihat dari beberapa aspek kehidupan baik spritual, sosial, maupun ekonomi. Sumbangan tersebut ada yang bersifat langsung dan tidak langsung.
Sumbangan PMDG ke masyarakat secara langsung berupa pembangunan insfrastruktur dan sarana desa serta penyediaan tenaga guru/ustadz untuk membina kegiatan pengajian di masjid dan langgar sekitar pondok dan mengkoordinir kegiatan peringatan hari-hari besar Islam. Sejak 1984, target kegiatan kaderisasi untuk menempuh pendidikan tinggi dengan pembiayaan dari pondok juga diarahkan santri yang berasal dari sekitar pondok.
Sedangkan sumbangan pondok yang bersifat tidak langsung adalah penyediaan lapangan kerja bagi masyarakat sekitar sehingga angka pengangguran berkurang. Mereka bekerja di berbagai sektor sesuai dengan ketrampilan masing-masing, dengan tetap mendapatkan pembinaan mental spiritul dari pondok lewat unit kerja masing-masing. Kehadiran BKSM (Balai Kesehatan Santri dan Masyarakat) merupakan bentuk sumbangan yang lain. Dengan pembiayaan yang ringan mereka tidak perlu pergi jauh ke Ponorogo untuk berobat. Keberadaan Pondok juga turut memicu pertumbuhan toko, warung, dan tempat-tempat usaha masyarakat lainnya .
Dari uraian terdahulu nampak bahwa wakaf dan asetnya di PMDG terus mengalami pertumbuhan kuantitasnya. Keberadaan wakaf juga telah menunjang penyelenggaraan pendidikan dann pengajaran. Para santri dan guru dilibatkan dalam pengelolaan yayasan dan unit-unit usaha dalam rangka pembelajaran kemandirian. Tidak berlebihan, jika wakaf di PMDG --dengan meminjam istilah Kyai Syukri sendiri—telah menjadi ”penyangga” kemandirian Pondok hingga usianya yang 84 tahun ini.
Masyarakat sekitar PMDG juga ”menikmati” hasil-hasil wakaf baik langsung maupun tidak langsung. Tidak seluruh sektor dalam unit-unit usaha maupun pengelolaan Pondok dapat dilakukan oleh guru dan santri, sehingga tetap harus melibatkan tenaga masyarakat. Dampak ekonomi dan spiritual keberadaan pondok juga turut mewarnai kehidupan sekitar.


III. KESIMPULAN DAN REKOMENDASI

A. Kesimpulan
Dari pembahasan terdahulu dapat disimpulkan beberapa hal sebagaimana berikut:
1. Upaya-upaya yang telah ditempuh PMDG dalam memberdayakan wakaf dan asetnya meliputi: a). Penataan organisasi Wakaf. Diawali dengan penyerahan aset Pondok dan pengelolaannya oleh Trimurti Pendiri kepada Badan Wakaf pada tahun 1958. Dengan demikian terjadi pemisahan antara harta pribadi Kyai dan Pondok. Badan Wakaf selanjutnya mengangkat Pimpinan Pondok sepeninggal para Pendiri; Badan Wakaf membentuk YPPWPM sebagai pelaksana teknis pengelola aset dan tanah wakaf pada tahun 1959; b). Pemeliharaan dan Pengembangan Aset. YPPWPM melakukan administrasi dan pengamanan aset wakaf melaui pendaftaran dan sertifikasi. Tidak semua tanah didaftarkan atas nama wakaf yayasan. Sebagian masih berstatus hak milik dan hak pakai. YPWPM juga terus melakukan pengembangan aset melalui wakaf baru, hibah, tukar menukar, dan pembelian; c). Memproduktifkan Aset yang ada. Tanah-ta\nah wakaf dimanfaatkan sesuai dengan kondisinya. Sebagian untuk didirikan sarana pendidikan, dan sebagian untuk pertanian. Unit-unit usaha juga didirikan di sebagian tanah wakaf. unit-unit usaha didirikan sesuai dengan kebutuhan Pondok; d). Pendistribusian hasil wakaf sesuai dengan Panca Jangka Pondok (Pendidikan dan pengajaran, kaderisasi, pergedungan, khizanatullah, dan kesejahteraan keluarga) sehingga tidak habis (konsumtif). Sebagian lain dipergunakan untuk pengembangan masyarakat sekitar.
2. Kemandirian Pondok memiliki keterkaitan erat dengan pengelolaan wakaf yang tercermin pada :
a. Nilai-nilai luhur kepesantrenan termasuk jiwa kemandirian dan kebebasan yang ditanamkan menjadi acuan bagi pengembangan arah pendidikan dan penyelenggaraan Pondok sehingga membentuk mindset. Kemandiran yang berusaha diwujudkan meliputi kemandirian kurikulum dan sistem pengajaran, kemandirian sosial politik, dan kemandirian ekonomi.
b. Pengelolaan Wakaf dan asetnya di PMDG telah menjamin kehidupannya dan keberlangsungan tradisi pendidikan hingga mencapai usia 84 tahun lebih. Kemandirian Pondok dalam sistem pendidikannya, politik, dan sosial dapat dikawal dengan baik oleh kemandirian ekonominya. Perkembangan Pondok yang memiliki 12 pondok cabang dengan total santri 17.493 orang dan guru sebanyak 1897 orang banyak ditopang oleh wakaf.
c. Kemandirian Pondok dan ketidak bergantungannya pada bantuan pihak lain serta kemampuannya memberikan manfaat kepada masyarakat sekitar mempertegas potensi besar yang terkandung pada wakaf.

B. Rekomendasi
Diantara rekomendasi yang dapat diberikan penulis dalam penelitian adalah adalah :
1. Pertanggung jawaban ke publik melaui penerbitan WARDUN (Warta Dunia) setiap tahunnya layak dipertahankan. Meski laporannya masih sangat global dan terkesan ”melindungi” kepentingan Pondok. Selanjutnya untuk memenuhi tuntutan zaman dan optimalisasi pengelolaan aset diperlukan keberanian untuk menggandeng pihak ketiga dalam melakukan audit publik. Selain itu perlu digagas penerbitan situs atau website yang khusus meliput wakaf dan perkembangannya.
2. Dalam rangka meningkatkan budaya tertib organisasi dan manajemen profesional, mekanisme pengawasan organisasi perlu ditinjau kembali. Kenyataan adanya rangkap jabatan antara pimpinan eksekutif dan legislatif untuk jangka pendek memang efektif, tetapi untuk jangka panjang dapat menimbulkan suatu conflict of interest.
3. Usaha untuk memproduktifkan aset yang telah dilakukan PMDG layak mendapatkan apresiasi dan dukungan, dan tetap dapat ditingkatkan varian dan ragamnya sesuai dengan penjelasan ayat 2 pasal 43 UU no 41/004. Terobosan dan inovasi dalam usaha ini harus tetap dilakukan dengan syarat tidak bertentangan dengan syariah, agar manfaat wakaf yang dikelola dan asetnya lebih banyak dirasakan dan abadi. Wallahu a’alam.



DAFTAR PUSTAKA
Antonio, Syafi’i, 2006, ”Pengelolaan Wakaf Secara Produktif”, dalam Achmad Djunaidi dan Thabib al-Asyhar, Menuju Era Wakaf Produktif: Sebuah Upaya Progressif untuk Kesejahteraan Umat, Jakarta: Mitra Abadi Press.
Asmuni, 2007, Wakaf: Seri Tuntunan Praktis Ibadah. Yogyakarta: Pustaka Insan Madani.
Azra, Azyumardi, ”Pesantren: Kontinuitas dan Perubahan” dalam Nurchlis Madjid, Bilik-bilik Pesantren Sebuah Potret Perjalanan, Jakarta: Paramadina.1997.
Bamualim, Chaider S, 2005, Revitalisasi Filantropi Islam: Studi Kasus Lembaga Zakat dan Wakaf di Indonesia, Jakarta: PBB UIN Syarif Hidayatullah.
Depag RI, 2007, Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf & Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2006, Depag RI Dirjen Bimas Islam.
Dhofier, Zamakhsyari, 1982, Tradisi Pesantren Studi Tentang Pandangan Hidup Kyai. Jakarta: LP3ES.
Fathan, A, 2005, Konsep dan Metode Penelitian Kualitatif, Malang: PPS UNM.
Fuad, Muhammad, 2008, Membangunkan Raksasa Tidur: Problematika Pengelolaan dan Pendayagunaan wakaf di Indonesia, Depok: Piramedia.
Haidari, Amin, 2004, Masa Depan Pesantren Dalam Tantangan Modernitas dan Tantangan Komplesitas Global, Jakarta: IRD Press.
Hasanah, Uswatun, 2009, ”Potensi Wakaf Untuk Pembangunan Perumahan Rakyat”, dalam Al-Auqaf, Volume II, no 2, April 2009, Jakarta: BWI.
HD, Kailani, 2002, Gontor dan Kemandirian: Pondok, Santri, dan Alumni, Jakarta: Bina Utama Publishing.
J. Drost, SJ, 1998, Menjadi Pribadi Dewasa dan Mandiri, Jakarta: Kanisius. Cet. I.
al-Kabisi, Muhammad Abid Abdullah, 2004, Hukum Wakaf, diterjemahkan oleh Ahrul Sani Fathurrahman (et.al.), Jakarta: IIMan Press.
Madjid, Nurcholis, 2007, Bilik-bilik Pesantren sebuah Potret Perjalanan, Jakarta: Paramadina.
Mas’ud, Abdurrahman, 2002, ”Sejarah dan Budaya Pesantren” dalam Ismail SM et.al. Dinamika Pesantren dan Madrasah, Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
Mollier Smart and Russel C. Smart, 1975, Adolecent Development and Relationship, New York: Macmillah Publishing CO.Inc. 2nd edition.
Mu’izzuddin, Moch, 2001, “Kemandirian Madrasah: Studi Kasus Terhadap Madrasah Mathali’ul Falah Kajen Margoyoso Pati Periode 1975-2000” Tesis, PPS Walisongo.
Muhajir, Noeng, 2002, Metodologi Penelitian Kualitatif, Yogyakarta: Rake Sarasin.
Nasir, Ridlwan, 2005, Mencari Tipologi Format Pendidikan Ideal: Pondok Pesantren di Tengah Arus Perubahan, Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
Nasution, Harun, (ed), 1992, Ensiklopedi Islam Indonesia, Jakarta: Penerbit Djambatan.
Nugroho, 2007, “Tinjauan Tentang Teori Ketergantungan” dalam Jerry Joas Sawai, dkk, Pembangunan Dalam Perspektif Sosiologi, Semarang: Gunungjati.
Prihartini, Farida, 2006, Hukum Islam Zakat dan Wakaf: Teori dan Praktek di Indonesia, Jakarta: Fakultas Hukum UI.
Qomar, Mujamil, 2006, Pesantren Dari Transformasi Metodologi Menuju Demokratisasi Institusi, Jakarta: Penerbit Erlangga.
Schegel, Stuart S. 1977, "Grounded Research" dalam Ilmu-ilmu Sosial. Aceh: PLPIIS.
Suhardo (dkk), 2008, Panduan Pemberdayaan Tanah Wakaf Produktif-Strategis di Indonesia, Depag RI Dirjen Bimas Islam.
Suyono, Yusuf, dkk, 2007, Wakaf Produktif Di Indonesia: Studi atas Pengelolaan Aset Wakaf Pondok Modern Gontor Ponorogo 1958-2006, Semarang: IAIN Wali Songo.
Zarkasyi, Abdullah Syukri, 2005a, Gontor & Pembaharuan Pendidikan Pesantren, Jakarta: Raja Grafindo Persada.
Zarkasyi, Abdullah Syukri, 2005b, Manajemen Pesantren: Pengalaman Pondok Modern Gontor, Ponorogo: Trimurti Press.
Zubaidi, Sujiat (ed), 2009, Warta Dunia Pondok Modern Darussalam Gontor 1429-1430/2008-2009. Ponorogo: Gontor Darussalam Press.

Dari Internet
http://gontor.ac.id/index.php?option=com; Redaksi, 2009: iii
http://m-ali.net/?p=21
http://taj.web.id/?page_id=54
http://www koran.republika.co.id/print/72771
http://www.alitrah.co.cc/2009/12/menegaskan-kembali-kemandirian.html
http://www.gusmus.net/page.php?mod=dinamis&sub
http://www.slideshare.net /purwakananta/kemandirian-pesantren

Nara Sumber Wawancara
1. Zainal Arifin Abdillah
2. Imam Sukadi
3. Imam Mukhtar

















Lampiran 1




















Lampiran 2

Susunan Pengurus YPPWPM Tahun 1430/2009

Pembina 1. Drs. KH. Kafrawi Ridwan, MA
2. KH. Muhammad Sholihin
3. Drs. KH.Rusydi Bey Fanani
4. KH. Sutadji Tadjuddin, MA.
5. Prof. Dr. KH. Dien Syamsuddin
6. Dr. KH. M. Hidayat Nur Wahid
7. KH. M. Masruh Ahmad, MA. M.BA
Pengawas YPPWPM 1. Dr. KH. Abdullah Syukri Zarkasyi, MA.
2. KH. Hasan Abdullah Sahal
3. KH. Syamsul Haji Abdan
Pengurus YPPWPM
Ketua H. Zainal Arifin Abdulah, S.Ag.
Sekretaris I Drs. H. Imam Mukhtar
Sekretaris II Dr. H. Amal Fathullah Zarkasyi, MA.
Bendahara I Jarman Arroisi, S. Ag.
Bendahara II KH. Abdullah Said Baharmus, Lc.
Pelaksana Kegiatan YPPWPM
Sekretaris Jarman Arroisi, S.Ag.
Maturidi
Ridwan Hasyim
Bendahara Suraji Badi’, S.Ag.
Keuangan Dafid Wahab Jaelani
Khairul Anwar
Intentaris Jarman Arroisi, S.Ag.
Izzat Fahd
Teguh Mubarok Arif Siraj
Kendaraaan Sururi, S.Ag.
Hermawan, S.HI.
Husni Mubarak
Bagian Pertanahan Drs. H. Imam Sukadi
H. Suroso Hadi
Defi Firmansyah
M. Zakiyuddin, S.Th.I.
Bagian Pertanian Jemani Hasan
Sukamto, S.Ag.
Qadim Ma’sum, S.HI.
Nuzulul Mukhlishon
Bagian Kopontren Suraji Badi’, S.Ag.
H. Mujiono Suparno, BA.
Nanang Setyo Budi
Miyuddin
(Zubaidi, 2009: 32)
This entry was posted on 14.50 and is filed under . You can follow any responses to this entry through the RSS 2.0 feed. You can leave a response, or trackback from your own site.

0 komentar: