(Sebuah Pengantar)
Bidang-bidang yang menyangkut hubungan antara manusia dan sesamanya dikategorikan sebagai Mu'amalah. Mu'amalah dalam Ensiklopedi Islam (1994:245) didefinisikan sebagai bagian dari hukum Islam yang megatur hubungan antara seseorang dan orang lain, baik itu seseorang itu berbentuk pribadi maupun berbentuk badan hukum, seperti perseroan, firma, yayasan dan Negara. Sulaiman Rasjid (1954: 278) mengartikannya sebagai "tukar menukar barang atau sesuatu yang memberi manfaat dengan cara yang ditentukan seperti jual beli, upah-mengupah, pinjam meminjam, urusan cocok tanam, berserikat dan usaha lainnya".
Pada awalnya, mu'amalah mencakup permasalahan keluarga (al-ahwal al-syahhsiyyah) seperti perkawinan dan perceraian, tetapi sejak zaman Turki Usmani ketika disintegrasi melanda wilayah Islam, mu'amalah dibatasi pada bidang ekonomi. Sejak saat itu mu'amalah hanya menyangkut permasalahan hak dan harta yang muncul dari sebuah transaksi baik personal maupun institusional.
Dalam klasifikasi indeks al-Kutub al-Tis'ah, ruang lingkup lingkup mu’amalah mencakup :
- Al-Mu'awadlat (Tukar menukar) : Al-Ba'i/jual beli, Al-Hirf dan Al-Sina'at/pekerjaan dan produksi, Iqalah, Sharf, Salam, Riba, Ijarah/sewa, dan Qard/peminjaman.
- Al-Tabarru'at (Pemberian dengan kerelaan hati) : Hibah dan Hadiyah, Amra, Ruqba, Musabaqah, Wasiat, Wakaf, shadaqah al-Tatawwu'.
- Al-Musyarakat (kongsi) : Syirkah, Mudharabah, Musaqat, Zira'ah dan Mugharasah, Shuf'ah, Qismah, 'aqd al-muwalat, Jiwar dan Murafiq/Ketetanggaan dan Pertemanan.
- Istihfadlat (Penyimpanan) : Wadi'ah/penitipan, Luqatah/temuan, aqd al-hirasah/security.
- Al-Itlaqat (pegalihan tanggung jawab) : Wakalah/perwakilan, Wisayah, istishlah al-'aradhi/pendayagunaan tanah, 'Itq (pembebasan budak).
- Al-Taqyidat (pengikatan) : al-hajr/cekal, taflis/pembangkrutan.
- Al-Tautsiqat (penguatan) : Rahn, Kafalah/penanggungan, Hiwalah.
- Al-Dhimanat (penanggungan) : Dhiman, Gasb, Itlaf.
Prinsip-prinsip umum yang dianut Fikih Mu'amalah menurut Ensiklopedi Islam adalah :
- Dalam melaksanakan hak atau bertindak, tidak boleh menimbulkan kerugian terhadap orang lain. Setiap tindakan yang merugikan orang lain, sekalipun tidak sengaja akan diminta pertanggung jawabannya.
- Setiap transaksi pada dasarnya mengikat orang (pihak) yang melakukan transaksi itu sendiri, kecuali transaksi yang jelas-jelas melanggar aturan syari'at.
- Syarat-syarat transaksi itu dirancang dan dilaksanakan secara bebas tetapi dengan penuh tanggung jawab, selama tidak bertentangan dengan peraturan-peraturan dan adab sopan santun. Hal inilah yang dimaksud Rasulullah dalam sabdanya :
...وَالْمُسْلِمُونَ عَلَى شُرُوطِهِمْ إِلَّا شَرْطًا حَرَّمَ حَلَالًا أَوْ أَحَلَّ حَرَامًا
…Kaum muslimin berhak atas segala syarat yang mereka tentukan, kecuali syarat yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram (HR. Tirmidzi/hadith no 1272) - Setiap transaksi dilakukan secara sukarela, tanpa ada paksaan dari pihak manapun.
- Syari' (pembuat hukum) mewajibkan agar setiap perencanaan transaksi dan pelaksanaannya didasarkan atas niat baik, sehingga segala bentuk penipuan, kecurangan, dan penyelewengan dapat dihindari.
- Setiap transaksi dan hak-hak yang muncul dari sebuah transaksi, diberikan penentuannya pada 'urf atau adat untuk menentukan kriteria dan batasannya. Ini berarti bahwa adat kebiasaan dalam bidang transaksi sangat menentukan, selama syari'at tidak menentukan lain.
Masjfuk Zuhdi (1988:5) dengan lebih singkat menyebutkan prinsip-prinsip tersebut sebagai berikut:
a. harus ada persetujuan kedua belah fihak.
b. Semua pihak yang bersangkutan harus melaksanakan perjanjian yang telah diterima.
c. Larangan riba/rente.
d. Larangan mengeksploitasi manusia.
e. Larangan menggunakan kesempatan dalam kesempitan.
f. Tidak boleh merugikan/membahayakan diri sendiri dan orang lain.
Islam mengatur mu'amalah secara universal dan global. Menurut Masjfuk hal tersebut supaya syari'atnya tetap hidup, fleksibel, dan patut/cocok untuk seluruh umat manusia sepanjang masa dalam segala kondisi dan situasi apaun sesuai dengan kedudukan Islam sebagai agama terakhir (Masjfuk Zuhdi, 1988:6).
0 komentar: