tag:blogger.com,1999:blog-382337659859891339.post5153216712369096053..comments2023-05-19T07:24:54.502-07:00Comments on CAHAYA IMAN: Rule Of Lawnuruliman1972http://www.blogger.com/profile/07855832763775638687noreply@blogger.comBlogger4125tag:blogger.com,1999:blog-382337659859891339.post-43255433592518048512010-02-09T23:29:48.365-08:002010-02-09T23:29:48.365-08:00Pembaasan dalam penutup pembahasan terkait dengan ...Pembaasan dalam penutup pembahasan terkait dengan cerita Satjipto rahardjo mengenai penyeelsaian kasus pesawat jatuh (supremacy of moral) mengingatkan saya pada pernyataan Prof. bagir Manan, terkait dengan tindak pidana korupsi dan tindak pidana di bidang lingkungan hidup. Tidak semua tindak pidana harus diselesaikan dengan penjatuhan pidana penjara. yang penting bagi masyarakat dan yang memebri rasa keadilan bagi masyarakat adalah bahwa uang krupsi tersebut kembali kepada masyarakat dan digunakan untuk kesejahteraan masyarakat. Sedangkan di bidang lingkungan hidup yang penting adalah pulihnya lingkungan. Jadi pemidanaan untuk suatu perbuatan bukan merupakan penyelesaian terakhir.Anonymousnoreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-382337659859891339.post-68476428305953376972009-11-09T18:01:20.556-08:002009-11-09T18:01:20.556-08:00Kita jangan semata-mata menyudutkan para instansi ...Kita jangan semata-mata menyudutkan para instansi hukum di negara ini, karena belum tentu semua dipikiran kita itu adalah benar.<br /> Suatu hal yang perlu kita telaah, dan renungkan" bahwa seandaninya tidak ada penegak hukum di negara ini maka kira-kira apa yang terjadi" <br /> maka patutlah kita bangga dengan para penegak hukum walaupun yang sebenarnya penegakannya belum optimal dan sesuai harapan tapi setidakny telah mampu menciptakan suasana yang kondusip.<br /> " Marilah kita bersama meringankan tangan menyatukan tekat menjunjung penegakan hukum di negara ini..! TEGAKAN HUKUM WALAU LANGIT AKAN RUNTUH......!aslan shttps://www.blogger.com/profile/09973270934362192864noreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-382337659859891339.post-52542089521297295732009-10-21T00:57:49.918-07:002009-10-21T00:57:49.918-07:00LALU APAKAH ADA DEFINISI SECARA HARFIAH TENTANG RU...LALU APAKAH ADA DEFINISI SECARA HARFIAH TENTANG RULE OF LAW DI NEGARA INDONESIA INI?<br />MUNGKIN ITU PERTANYAAN SAYA.<br />TRIMS..Anonymousnoreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-382337659859891339.post-28746645717636195532009-06-03T23:27:31.075-07:002009-06-03T23:27:31.075-07:00PERADILAN INDONESIA: PUTUSAN SESAT HAKIM BEJAT
P...PERADILAN INDONESIA: PUTUSAN SESAT HAKIM BEJAT <br /><br />Putusan PN. Jkt. Pst No.Put.G/2000/PN.Jkt.Pst membatalkan Klausula Baku yang digunakan Pelaku Usaha. Putusan ini telah dijadikan yurisprudensi. <br />Sebaliknya, putusan PN Surakarta No.13/Pdt.G/2006/PN.Ska justru menggunakan Klausula Baku untuk menolak gugatan. Padahal di samping tidak memiliki Seritifikat Jaminan Fidusia, Pelaku Usaha/Tergugat (PT. Tunas Financindo Sarana) terindikasi melakukan suap Rp.5,4 jt. (menggunakan uang klaim asuransi milik konsumen) di Polda Jateng <br />Ajaib. Di zaman terbuka ini masih ada saja hakim yang berlagak 'bodoh', lalu seenaknya membodohi dan menyesatkan masyarakat, sambil berlindung di bawah 'dokumen dan rahasia negara'. <br />Maka benarlah statemen "Hukum negara Indonesia berdiri diatas pondasi suap" (KAI) dan "Ratusan rekening liar terbanyak dimiliki oknum-oknum MA" (KPK). Ini adalah bukti nyata moral sebagian hakim negara ini sudah terlampau sesat dan bejat. <br />Keadaan ini tentu tidak boleh dibiarkan saja. Masyarakat konsumen Indonesia yang sangat dirugikan mestinya mengajukan "Perlawanan Pihak Ketiga" untuk menelanjangi kebusukan peradilan ini.<br />Sudah tibakah saatnya???<br /><br />David <br />HP. (0274)9345675David Pangemananhttps://www.blogger.com/profile/00258132645483538927noreply@blogger.com